Rabu, 11 Desember 2013

Rangkuman BAB 5-10

BAB V
SISA HASIL USAHA
PENGERTIAN SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut : Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yangbersangkutan. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota. Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. INFORMASI DASAR Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut. 1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku 2. Bagian (persentase) SHU anggota 3. Total simpanan seluruh anggota 4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota 5. Jumlah simpanan per anggota 6. Omzet atau volume usaha per anggota 7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota 8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha Anggota Istilah-istilah Informasi Dasar SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax) Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya. Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya. Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan. • Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota. Rumus Pembagian SHU Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak sematamata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakanperwujudan kekeluargaan dan keadilan”. Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%. Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota. SHU per anggota • SHUA = JUA + JMA Di mana : SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota JUA = Jasa Usaha Anggota JMA = Jasa Modal Anggota SHU per anggota dengan model matematika • SHU Pa = Va x JUA+ S a x JMA VUK TMS Dimana : SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota JUA : Jasa Usaha Anggota JMA : Jasa Modal Anggota VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota) UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi) Sa : Jumlah simpanan anggota TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total) PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI 1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota 2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri 3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan 4. SHU anggota dibayar secara tunai.

BAB VI
Pola Manajemen Koperasi Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya. Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam: Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”. Kesukarelaan dalam keanggotaan Menolong diri sendiri (self help) Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity) Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota. Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya. Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan. Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu: a) Anggota b) Pengurus c) Manajer d) Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah: a) Rapat anggota b) Pengurus c) Pengawas Rapat Anggota Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi. Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan: Anggaran dasar Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya PembagianSHU Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi. Pengurus Koperasi Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives”fungsi pengurus adalah: Pusat pengambil keputusan tertinggi Pemberi nasihat Pengawas atau orang yang dapat dipercaya Penjaga berkesinambungannya organisasi Simbol Pengawas Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Manajer Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people). Ropke J ( 1988 ) Teori Tripartiet Kesesuaian antara Output program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan ara anggotanya Permintaan anggota dengan keputusan – keputusan pelayanan koperasi Tugas koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi Keberhasilan perkembangan koperasi ditentukan oleh 3 faktor , Yaitu : Partisipasi anggota Profesionalisme manajemen Faktor Eksternal Tingkat partisipasi anggota ditentukan oleh beberapa faktor , Yaitu : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi baik secara ekonomis maupun nonekonomis Karakter dan/ atau motivasi individu baik secara utilitarian maupun normatif Bentuk – bentuk partisipasi anggota menurut Hanel,A,1985, Adalah : 1.Sebagai pemilik, anggota berkewajiban untuk turut aktif dalam pengambilan keputusan, evaluasi dan pengawasan 2.Sebagai pemilik, anggota berkewajiban menyetorkan simpanan untuk memodali koperasinya 3.Sebagai pelanggan atau pengguna, anggota berhak dan sekaligus berkewajiban memanfaatkan pelayanan barang jasa koperasinya Pendekatan Sistem pada Koperasi Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu: 1.Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi). 2. Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik). Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan. Cooperative Combine Adalah sistem sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber. Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain. Contoh Cooperative Interprise Combine : Koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industri. Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS) The Businnes function Communication System (BCS) adalah sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan. Sistem Komunikasi antar anggota (The Interpersonal Communication System (ICS) 1.ICS adalah hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan. 2.ICS meliputi pembentukan/terjadi sistem target dalam koperasi gabungan. Sistem Informasi Manajemen Anggota Koordinasi dari suatu sistem yang ada melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi yang baik. Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin. Dimensi struktural dari Cooperative Combine (CC) 1.Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk dasar untuk pengembangaaan lebih lanjut. 2.Sifat-sifat dari anggota » sifat dari orang atau anggota organisasi serta sudut pandang anggota. 3.Intensitas kerjasama » semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas kerjasama atau tugasmanajemen. Distribusi kemampuan dalam menentukan target dan pengambilan keputusan. 1.Formalisasi kerjasama, fleksibilitas kerjasama dalam jangka panjang dan dapat menerima dan menyesuaikan perubahan. 2.Stabilitas kerjasama. 3.Tingkat stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat anggota dalam soal motivasi, kebutuhan bergabung dan lain-lain.

BAB VII
JENIS –JENIS DAN BENTUK KOPERASI
Jenis Koperasi Menurut PP 60 Tahun 1959 Jenis Koperasi menurut PP 60/1959 • Koperasi Desa • Koperasi Pertanian • Koperasi Peternakan • Koperasi Perikanan • Koperasi Kerajinan/Industri • Koperasi Simpan Pinjam • Koperasi Konsumsi Jenis Koperasi Menurut Teori Klasik Koperasi pemakaian • Koperasi penghasil atau Koperasi produksi • Koperasi Simpan Pinjam Konsep Penggolongan Koperasi (Undang – Undang No. 12 /67 pasal 17) 1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya. 2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat. BENTUK KOPERASI (SESUAI PP No. 60 Tahun 1959) Terdapat 4 bentuk Koperasi , yaitu: a. Koperasi Primer b. Koperasi Pusat c. Koperasi Gabungan d. Koperasi Induk Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi. BENTUK KOPERASI (ADMINISTRASI PEMERINTAHAN; PP 60 Tahun 1959) Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi KOPERASI PRIMER & KOPERASI SEKUNDER Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang. Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.

BAB VIII
PERMODALAN KOPERASI
Konsep Modal Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi. 1. Modal jangka panjang 2. Modal jangka pendek Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI A. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967) Simpanan Pokok Simpanan Wajib Simpanan Sukarela Modal Sendiri B. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992) Modal sendiri (equity capital) Modal pinjaman ( debt capital) SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992) Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah. Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah. DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan. Manfaat Distribusi Cadangan Memenuhi kewajiban tertentu Meningkatkan jumlah operating capital koperasi Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari Perluasan usaha.

BAB IX
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA
Efek-Efek Ekonomis Koperasi Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi. Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi : 1. Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya. 2. Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi. Efek Harga dan Efek Biaya Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif. Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang. Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing. Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan Koperasi Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tersebut. Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangantantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan. Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya. 1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi). 2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi. Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.

BAB X
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DI LIHAT DARI SISI PERUSAHAAN
Efisiensi Perusahaan Koperasi Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orangorang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota. Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi. Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien) Di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/di perolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu : 1. Manfaat ekonomi langsung (MEL) 2. Manfaat ekonomi tidak langsung (METL) MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya. METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota. Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara sebagai berikut: TME = MEL + METL MEN = (MEL + METL) – BA Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan cara sebagai berikut : MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU METL = SHUa Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi: 1. Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota (TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan Anggaran biaya pelayanan = Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota 2. Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota (TEBU) = Realisasi biaya usaha Anggaran biaya usaha Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha Efektivitas Koperasi Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif. Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) : EvK= Realisasi SHUk + Realisasi MEL Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti efektif Produktivitas Koperasi Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif. Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi PPK = SHUk x 100 % Modal koperasi PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100% Modal koperasi 1) Setiap Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp….. 2) Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp…. Analisis Laporan Keuangan Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang di buat oleh badan usaha lain. Secara umum laporan keuangan keuangan meliputi (1) Neraca, (2) perhitungan hasil usaha (income statement), (3) Laporan arus kas (cash flow), (4) catatan atas laporan keuangan (5) Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan. Adapun perbedaan yang pertama adalah bahwa perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota. Perbedaan yang kedua ialah bahwa laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal koperasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.

Jumat, 01 November 2013

ekonomi koperasi bab 2 3 4

BAB 2
A.    Definisi Koperasi menurut ILO

Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :

    -Koperasi adalah perkumpulan orang-orang

    -Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan

    -Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai

    -Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis

    -Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan

    Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

B. Definisi Koperasi menurut Chaniago

Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.

C. Definisi Koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.

D. Definisi Koperasi menurut Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.

E. Definisi Koperasi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong - royong.

F. Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan  melandaskan kegiatannya berdasarkan  prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.

Unsur Koperasi Indonesia

    -Koperasi  adalah  badan  usaha
    -Koperasi  adalah  kumpulan orang - orang atau badan hukum koperasi
    -Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip - prinsip koperasi
    -Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
    -Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan

Tujuan Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Prinsip - Prinsip Koperasi

    Prinsip Koperasi menurut Munker

Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.

   - Keanggotaan bersifat sukarela
   - Keanggotaan terbuka
   - Pengembangan anggota
   - Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
   - Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
   - Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
   - Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
   - Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
   - Perkumpulan dengan sukarela
   - Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
   - Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
   - Pendidikan anggota

   
Prinsip Koperasi menurut Rochdale

Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.

   - Pengawasan secara demokratis
   - Keanggotaan yang terbuka
   - Bunga atas modal dibatasi
   - Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
   - Penjualan sepenuhnya dengan tunai
   - Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
   - Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
   - Netral terhadap politik dan agama

    Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen

Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut.

   - Swadaya
   - Daerah kerja terbatas
   - SHU untuk cadangan
   - Tanggung jawab anggota tidak terbatas
   - Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
   - Usaha hanya kepada anggota
   - Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

    Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze

Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.

   - Swadaya
   - Daerah kerja tak terbatas
   - SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
   - Tanggung jawab anggota terbatas
   - Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
   - Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

    Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )

ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.

   - Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
   - Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
   - Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
   - SHU dibagi 3 :
   - Sebagian untuk cadangan
    -Sebagian untuk masyarakat
    -Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
    -Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
    -Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.


 
 
 
 
 
 
BAB 3
   Menurut Hanel :
• Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
• Sub sistem koperasi :
  • individu (pemilik dan konsumen akhir)
  • Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
  • Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Menurut Ropke :
• Identifikasi Ciri Khusus
  • Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
  • Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
  • Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
  • Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
• Sub sistem
  • Anggota Koperasi
  • Badan Usaha Koperasi
  • Organisasi Koperasi
Di Indonesia :
• Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
•Rapat Anggota,
• Wadah anggota untuk mengambil keputusan
• Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
  • Penetapan Anggaran Dasar
  • Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
  • Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
  • Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
  • Pengesahan pertanggung jawaban
  • Pembagian SHU
  • Penggabungan, pendirian dan peleburan
 
A. Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum
B. Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
C. Bentuk organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
 
BAB 4
 
1.Pengertian Badan Usaha
Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi.
Untuk mendirikan badan usaha, perlu memperhatikan hal-hal berikut:
a. Barang dan jasa yang akan diperdagangkan
b. Pemasaran barang dan jasa yang diperdagangkan
c. Penentuan harga pokok dan harga jual barang dan jasa yang diperdagangkan
d. Pembelian
e. Kebutuhan tenaga kerja
f. Organisasai intern
g. Pembelanjaan
h. Jenis badan usaha yang dipilih
 
Pemilihan atas suatu jenis badan usaha dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain
a. Tipe usahanya: perkebunan, perdagangan, atau industri
b. Luas operasinya atau jangkauan pemasaran yang hendak dicapai
c. Modal yang dibutuhkan untuk memulai usaha
d. Sistem pengawasan yang dikehendaki
e. Tinggi rendahnya resiko yang dihadapi
f. Jangka waktu ijin operasional yang diberikan pemerintah
g. Keuntungan yang direncanakan
 
Dengan demikian kita dapat melihat adanya perbedaan yang jelas antara perusahaan dengan badan usaha, yaitu:
a. Perusahaan menghasilkan barang atau jasa, sedangkan Badan Usaha menghasilkan keuntungan atau sebaliknya mendatangkan kerugian
b. Perusahaan adalah alat badan usaha yang dapat berupa bengkel, pabrik, kedai, toko, kantor, dan sebagainya, sedangkan Badan Usaha merupakan kesatuan organisasi yang dapat berupa Firma (Fa), Perseroan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT) dan lain-lain.
c. Perusahaan merupakan alat badan usaha untuk mencari keuntungan, sedangkan badan usaha itu sebagai kesatuan yuridis dan ekonomi yang bertujuan mencari keuntungan.
 
2. KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi. Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasr koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu :
1. Status dan Motif anggota koperasi
2. Kegiatan usaha
3. Permodalan koperasi
4. SHU koperasi
3.TUJUAN DAN NILAI KOPERASI
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
NILAI – NILAI KOPERASI
Nilai Koperasi
Nilai nilai koperasi adala nilai egaliterian, kesamaan, kekeluargaan, self help, peduli terhadap sesama dan kemandirian salaha satunya. Koperasi indonesia berangkat dari nilai koletivisme yang tercermin dengan budaya gotong royong.
4. TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya  pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat  (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
5. KETERBATASAN TEORI PERUSAHAAN
Maximization of sales (William Banmoldb); yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders). Jika tidak memaksimumkan penjualan maka anggota akan di pecat, tetapi koperasi tidak.
Maximization of management utility (Oliver Williamson); yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan. Antara pemilik da anggota terjadi perbedaan yang mencolok, tetapi koperasi tidak
Satisfying Behaviour (Herbert Simon); Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll. Hanya satu pihak yang berjuang, tetapi koperasi semua anggota berperan penting.
6.TEORI DAN FUNGSI LABA
  1. TEORI LABA
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
  • Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas  normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
  • Teori  Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
  • Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
    • Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
    • Skala ekonomi
    • Kepemilikan hak paten
    • Pembatasan dari pemerintah
  1. FUNGSI LABA
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
7. KEGIATAN USAHA KOPERASI
KEGIATAN USAHA KOPERASI
 
1.Status Dan Motif Anggota Koperasi
Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa,berpartisipasi aktif untuk mengembangkan usaha koperasi dan syarat-syarat lain yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota. Yang dapat menjadi anggota koperasi adalah setiap warga indonesia yaitu:
1.Mampu melakukan tindakan hukum.
2.menerima landasan idil,asas dan sendi dasar koperasi.
3.sanggup dan bersedia melakukan kewajiban dan hak sebagai anggota sebagaimana tercantum dalam peraturan perUndang-undangan yang berlaku,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan koperasi yang lain.
Status anggota koperasi sebagai suatu badan usaha adalah sebagai pemilik(owner) dan sebagai pemakai(users).Sebagai pemilik,kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal dikoperasinya. Sedangkan sebagai pemakai,anggita harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.dan termasuk dalam keanggotaan koperasi yaitu:
-Anggota penuh
-Calon anggota
-Anggota yang dilayani
-Anggota luar biasa
ditinjau dari sudut status ,maka keanggotaan koperasi menjadi basis utama bagi perkembangan dan kelanjutan hidup usaha koperasi.Sebagai konsekuensinya, persyaratan keanggotaan koperasi harus lebih selektif dan ditetapkan kualitas minimal anggota.
Calon Anggota paling sedikit harus memiliki 2 kriteria:
1. Calon anggota tersebut tidak lagi berada pada tingkat kehidupan dibawah garis kemiskinan,atau orang ersebu paling tidak mempunyai potensi ekonomi ataupun kepentingan yang sama.
2.Calon anggota koperasi harus memiliki pendapatan(income) yang pasti, sehingga dengan demikian mereka dapat dengan mudah melakukan investasi pada usaha koperasi yang mempunyai prospek.
Persyaratan kualitas anggota tersebut adalah bahwa setiap orang yang akan menjadi anggota koperasi akan terdorong menjadi kebutuhan ekonomi sebagai motif dasar. persyaratan kualitas ini nampaknya juga bertentangan dengan prinsip-prinsip koperasi yang mengatakan bahwa keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
 
2. Kegiatan usaha

Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
3.Permodalan Koperasi

 Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha koperasi. Modal jangka panjang Modal jangka pendekKoperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten.

Sumber-sumbar modal koperasi
A. Sumber – sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
• Simpanan Pokok
• Simpanan Wajib
• Simpanan Sukarela
• Modal Sendiri

B. Sumber – Sumber Modal Koperasi (UU NO.25/1992)
• Modal Sendiri (equity capital)
• Modal Pinjaman (dept capital)

Sumber-sumbar modal koperasi (UU No. 25/1992)
1. Modal Sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/ hibah.
2. Modal Pinjaman (dept capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

Distribusi Cadangan Koperasi
• Cadangan menurut UU No.25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
• Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota di sisihkan untuk cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.

Minggu, 20 Oktober 2013

Manajemen Koperasi PEMK Lenteng Agung

Kelompok 4
Nama : Herisa Fajria ( 13212425 )-Manajemen
            Ismy Amelia Octaviani ( 18212142 )-Jenis Produknya
            Kiki Kurnia Sari ( 14212104 )-Laporan Keuangan
            Lolita Setia Dewi ( 14212246 )-Sejarah Koperasi


Administrasi Koperasi

Administrasi koperasi sangat penting bagi koperasi di dalam melakukan kegiatan operasionalnya. Di dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian disebutkan bahwa koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan ekonomi anggota pada khususnya dan kesejahteraan masyarakat pada umumnya. Pernyataan ini mengandung arti bahwa meningkatkan kesejahteraan anggota adalah menjadi program utama koperasi melalui pelayanan usaha. Maka pelayanan anggota merupakan prioritas utama koperasi dibandingkan dengan pelayanan kepada masyarakat umum. Di dalam menjalankan usahanya, para anggota koperasi dapat mendirikan dan memiliki unit-unit usaha yang berada di bawah tanggung jawab koperasi. Koperasi beserta unit-unit usaha yang dimilikinya merupakan suatu kesatuan akuntansi (the accounting entity).

Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan program pelayanan kepada anggota tersebut, maka koperasi dituntut memiliki suatu sistem administrasi yang baik. Menurut Pedoman Kelembagaan dan Usaha Koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2000, administrasi koperasi terdiri dari:
1. Administrasi Organisasi, merupakan suatu sistem administrasi yang berhubungan dengan aktivitas-aktivitas keanggotaan, kepengurusan, dan pengelolaan koperasi.
2. Administrasi Usaha, merupakan suatu sistem administrasi yang berhubungan dengan pengelolaan usaha koperasi dan keuangannya. Di dalam praktik perkoperasian, baik administrasi organisasi maupun administrasi usaha koperasi tidak dapat berjalan sendiri-sendiri. Keduanya terikat di dalam hubungan timbal balik, dengan artian bahwa administrasi organisasi menjadi instrumen fundamental bagi terselenggaranya administrasi usaha, sebaliknya administrasi usaha menjadi semacam ujung tombak bagi keberhasilan administrasi organisasi. Supaya kedua administrasi tersebut dapat bersinergi dengan baik sehingga sistem administrasi koperasi dapat berjalan dengan baik maka berdasarkan Pedoman Kelembagaan dan Usaha Koperasi yang sama harus diperhatikan kaidah-kaidah dari sistem administrasi seperti berikut ini:
1. Tugas dan tanggung jawab setiap pejabat ditetapkan secara tertulis. Perlu dihindari perangkapan tugas, sebab tiap-tiap pejabat telah ditentukan tugasnya secara tertulis sesuai bidangnya masing-masing.
 2. Di dalam administrasi harus terdapat prosedur yang tetap. Prosedur merupakan urutan atau cara kerja untuk melakukan sesuatu yang tetap dan berulang-ulang. Tujuannya agar pekerjaan dapat dilakukan secara efektif dan efisien.
3. Tulis-menulis yang terlalu banyak harus dihindarkan. Di dalam praktiknya, banyak dijumpai pegawai pembukuan menyalin secara lengkap seluruh faktur pembelian dan faktur penjualan ke dalam buku harian. Hal demikian tidak perlu, sebab faktur-faktur itu dapat secara mudah diberi nomor dan jumlahnya dicatat.
4. Sistem kearsipan yang dapat dipertanggungjawabkan. Penempatan arsip yang berisi surat-surat atau bukti-bukti pembukuan asli harus tersusun rapi sesuai urutan waktu, serta mudah dilihat atau diambil sewaktu-waktu jika diperlukan kembali.
5. Pengawasan internal harus terjamin. Pengawasan internal merupakan syarat utama di dalam administrasi organisasi, karena dapat mencegah dan menghindari bentuk-bentuk ketidakberesan atau penyelewengan di dalam kegiatan administrasi koperasi.

Aspek Keorganisasian

KJK-PEMK Lenteng Agung memiliki perangkat organisasi yang terdiri dari Rapat Anggota, Pengawas, Pengurus, dan Pengelola. Di dalam susunan Pengawas KJK terdiri dari tiga orang antara lain Askoen yang menjabat sebagai Ketua, serta N. Sutarno dan Soegiono sebagai Anggota Pengawas. Sedangkan di dalam sususan Pengurus KJK terdiri dari empat orang yaitu Mahdi yang menjabat sebagai Ketua, H. Abdul Gafar T. sebagai Wakil Ketua, Sumino sebagai Sekretaris, dan Icang Sanusi, S.Sos. sebagai Bendahara. Terakhir, sampai dengan masa aktif organisasi di bulan Juli 2013, di dalam susunan Pengelola KJK terdiri dari empat orang, Istiqomah menjabat sebagai Manajer, Muji Astuti sebagai Kasir, Hani Nurlita sebagai Akunting, dan Muhziar sebagai Pemasaran. Awal mula pembentukan perangkat organisasi KJK pada tahun 2007 yaitu dengan cara musyawarah yang pada saat itu dihadiri sebanyak dua puluh orang, terdiri dari perwakilan pendiri, dewan kelurahan, serta tokoh masyarakat di lingkungan RW. Pemilihan Pengurus KJK dilakukan dengan cara memberikan kesempatan kepada setiap perwakilan yang ingin menyalonkan untuk mengajukan diri. Untuk menentukan siapa yang berhak menjadi Pengurus KJK ditempuh dengan cara menilai kepribadian dari masing-masing calon tersebut oleh setiap orang yang hadir di dalam musyawarah. Setelah melalui berbagai pertimbangan akhirnya terpilihlah Pengurus KJK yang terdiri atas Ketua, Ketua 2, Sekretaris, dan Bendahara. Cara yang sama diterapkan untuk pemilihan Pengawas KJK namun yang membedakan adalah calon yang mengajukan diri hanya berasal dari dewan kelurahan. Pembentukan Pengelola KJK ditempuh dengan cara yang berbeda yaitu dengan mengikuti tes masuk berupa uji pengetahuan tentang koperasi dan akuntansi, yang diadakan di Suku Dinas Balai Pendidikan dan Pengembangan. Sebagaimana layaknya sebuah tes maka tidak semua yang mendaftar bisa lulus dan diterima karena yang berhak memutuskan lulus atau tidaknya untuk menjadi Pengelola KJK adalah dari Suku Dinas tersebut. Bagi pelamar yang sudah dinyatakan lulus maka akan ditempatkan berdasarkan wilayahnya masing-masing serta diwajibkan untuk mengikuti pelatihan terlebih dahulu selama tiga bulan. Di dalam SOP-KP tertulis secara jelas mengenai tugas, tanggung jawab, serta hubungan kerja yang sampai masa aktif organisasi di bulan Juli 2013 tetap dilakukan oleh setiap perangkat organisasi KJK-PEMK Lenteng Agung. 1. Pengawas
a. Tugas Pokok Pengawas Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada Koperasi. Memberikan koreksi, saran, teguran, dan peringatan kepada Pengurus. Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga. Membuat laporan tertulis tentang hasil pelaksanaan tugas pengawasan kepada Rapat Anggota.
b. Hubungan Kerja Pengawas mempunyai hubungan kerja dengan Pengurus sebagai berikut; Laporan aktivitas koperasi. Memberikan saran dan nasehat. Evaluasi kinerja koperasi. Pengawas mempunyai hubungan kerja dengan Manajer sebagai berikut; Memberikan arahan kepada setiap Pengelola koperasi agar tidak lari dari kaidah dan perundangan yang berlaku.
 2. Ketua Pengurus
a. Tugas Pokok Ketua Pengurus Bertanggung jawab atas aktivitas koperasi dan melaporkan perkembangan unit koperasi kepada seluruh anggota dan Pengawas koperasi melalui mekanisme rapat yang disepakati. Terseleksinya calon karyawan, dalam hal ini Pengelola, dengan format yang dibutuhkan dan mengeluarkan Surat Keputusan pengangkatan ataupun pemberhentian karyawan. Terkendalinya aktivitas jasa keuangan di koperasi. Terjaganya kondisi kerja yang aman dan nyaman di koperasi. Terbukanya kerja sama dengan pihak-pihak luar di dalam rangka mengembangkan usaha koperasi. Menjaga agar di dalam aktivitas koperasi tidak lari dari visi dan misinya.
b. Hubungan Kerja Ketua Pengurus mempunyai hubungan kerja dengan Pengawas sebagai berikut; Penyediaan informasi perkembangan usaha koperasi. Pemberitahuan laporan keuangan dan aset koperasi. Ketua Pengurus mempunyai hubungan kerja dengan Manajer sebagai berikut; Laporan aktivitas dan keuangan. Usulan perekrutan Sumber Daya Manusia (SDM) yang baru. Persetujuan atau penolakan pengeluaran kas. Evaluasi kinerja koperasi. Ketua Pengurus mempunyai hubungan kerja dengan Pemasaran sebagai berikut; Evaluasi strategi di dalam pencapaian target.
3. Sekretaris
a. Tugas Pokok Sekretaris Mengadministrasikan seluruh berkas yang menyangkut keanggotaan koperasi. Mengadministrasikan semua surat yang masuk dan keluar. Merencanakan rapat rutin koordinasi dan evaluasi kegiatan Pengurus. Mendistribusikan hasil rapat Pengurus kepada pihak-pihak yang berkepentingan. b. Hubungan Kerja Sekretaris mempunyai hubungan kerja dengan Ketua Pengurus sebagai berikut; Koordinasi kerja Pengurus. Evaluasi kinerja koperasi. Sekretaris mempunyai hubungan kerja dengan Bendahara sebagai berikut; Laporan mengenai anggota yang belum melunasi simpanan wajib dan simpanan pokok.
4. Bendahara
a. Tugas Pokok Bendahara Mengeluarkan laporan keuangan koperasi kepada pihak yang berkepentingan. Memberikan laporan mengenai perkembangan simpanan modal.
b. Hubungan Kerja Bendahara mempunyai hubungan kerja dengan Ketua Pengurus sebagai berikut; Koordinasi kerja Pengurus. Evaluasi kinerja koperasi. Bendahara mempunyai hubungan kerja dengan Sekretaris sebagai berikut; Laporan keuangan bulanan yang menyangkut perkembangan simpanan anggota. 5. Manajer
a. Tugas Pokok Manajer Menjabarkan kebijakan umum koperasi yang telah dibuat Pengurus dan disetujui oleh Rapat Anggota. Menyusun dan menghasilkan rancangan anggaran koperasi serta rencana jangka pendek, rencana jangka panjang, dan proyeksi (finansial maupun non finansial) kepada Pengurus yang selanjutnya akan dibawa kepada Rapat Anggota. Menyetujui penyaluran dana yang jumlahnya tidak melampaui batas wewenang manajemen. Mengelola dan mengawasi pengeluaran dan pemasukan biaya-biaya harian dan tercapainya target yang telah ditetapkan secara keseluruhan. Mengamankan harta kekayaan serta aset koperasi agar terlindungi dari bahaya kebakaran, pencurian, perampokan, dan kerusakan. Melakukan penilaian prestasi kerja karyawan Pengelola yang lain dan membuat laporan secara periodik. Menandatangani dan menyetujui permohonan penyaluran dana dengan batas wewenang yang ada. Meningkatkan pendapatan dan menekan biaya serta mengawasi operasional kantor koperasi.
b. Hubungan Kerja Manajer mempunyai hubungan kerja dengan Pengurus sebagai berikut;
Pemberian laporan bulanan berupa laporan aktivitas dan laporan keuangan. Perekrutan karyawan Pengelola yang baru. Pengajuan pembelian aktiva tetap, gaji, dan lain-lain. Pengembangan SDM. Manajer mempunyai hubungan kerja dengan Pemasaran sebagai berikut; Perencanaan dan evaluasi aktivitas pembiayaan dan penghimpunan dana. Evaluasi pencapaian target pembiayaan dan penghimpunan dana.
6. Kasir
a. Tugas Pokok Kasir Mengelola fisik kas dan menjamin terjaganya keamanan kas. Menyusun laporan kas harian. Menyediakan laporan arus kas pada akhir bulan untuk keperluan evaluasi. Menerima berbagai jenis setoran dari anggota.
b. Hubungan Kerja Kasir mempunyai hubungan kerja dengan Manajer sebagai berikut; Pengesahan laporan brangkas. Pengesahan pada laporan arus kas. Kasir mempunyai hubungan kerja dengan Akunting sebagai berikut; Menyerahkan laporan harian, mingguan, dan bulanan setelah divalidasi oleh pejabat berwenang.
7. Akunting
a. Tugas Pokok Akunting Membuat laporan keuangan. Mengarsipkan laporan keuangan dan berkas-berkas yang berkaitan secara langsung dengan keuangan. Menyediakan data-data yang dibutuhkan untuk kebutuhan analisis koperasi. Mengeluarkan dan menyimpan uang dari dan ke dalam brangkas.
b. Hubungan Kerja Akunting mempunyai hubungan kerja dengan Kasir sebagai berikut;
Pengecekan keseluruhan kas fisik dengan neraca.
8. Pemasaran
a. Tugas Pokok Pemasaran Memastikan tercapainya target pemasaran dengan terjun langsung ke warga masyarakat. Membuat daftar penyaluran dana anggota yang bermasalah, baik yang kurang lancar, meragukan, maupun macet. Membuat daftar penyaluran dana bermasalah yang telah memenuhi kriteria penyaluran dana bermasalah.
b. Hubungan Kerja Pemasaran mempunyai hubungan kerja dengan Manajer sebagai berikut;
Koordinasi rencana dan pencapaian target.
Evaluasi kinerja pembiayaan.

Profil Koperasi Jasa Keuangan PEMK Lenteng Agung

Adapun profil dari KJK PEMK-LA adalah sebagai berikut: Nama Koperasi : Koperasi Jasa Keuangan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kelurahan Lenteng Agung Jenis Koperasi : Jasa Keuangan Bentuk Badan Hukum : Nomor 15 Tanggal 8 Desember 2007 Metode Operasional : Simpanan dan Pembiayaan dengan Sistem Bagi Hasil Sistem : Konvensional Alamat Koperasi : Jalan Raya Lenteng Agung Timur, Blok B59 RT 010 RW 04, Kelurahan Lenteng Agung Kecamatan : Jagakarsa Daerah Tingkat II : Kota Administrasi Jakarta Selatan Telepon, Faksimile : (021) 78846130, 78892248 Aktivitas Bisnis : Koperasi Simpan Pinjam Jumlah Staf : 4 Orang

Jumat, 27 September 2013

definisi koperasi

Koperasi memiliki banyak pengertian dari pengertian menurut para ahli hingga pengertian koperasi menurut undang-undang. Dan ini adalah pengertian koperasi menurut beberapa ahli berikut ini :
1. Dr. Fay (1980)
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
2. R. M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
3. Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
4. Paul Hubert Casselman
Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial.
5. Margaret Digby
Koperasi adalah kerja sama dan siap untuk menolong.
Selain definisi dari para ahli diatas masih ada definisi dari undang-undang tahun 1992. Berikut ini adalah bunyi definisi koperasi dari UU No.25 tahun 1992 koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan berlandaskan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan”

http://iptaana.wordpress.com/2012/09/28/definisi-koperasi/

sejarah koperasi

A.  SEJARAH  KOPERASI DI  INDONESIA
Koperasi pertama kali dicetuskan oleh Rochdale dari inggris, pada tanggal 21 Desember 1944. Sedangkan di Indonesia, koperasi dirintis oleh R. Ariswiriatmadja, seorang patih dari Purwokerto, pada tahun 1891, dalam bentuk usaha simpan pinjam. Tujuan utamanya pada waktu itu adalah untuk membebaskan pegawai pemerintah dari cengkeraman lintah darat.
Dalam Undang-Undang Dasar  1945, pasal 33 ayat 1, koperasi dinyatakan sebagai bentuk usaha yang paling sesuai untuk Indonesia. Kongres Koperasi I diadakan pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya. Tanggal tersebut kemudian ditetapkan menjadi Hari Koperasi Indonesia. Pada kongres II di Bandung pada tahun 1950, Bung Hatta dinobatkan sebagai Bapak Koperasi Indonesia dan pada tanggal 9 Februari 1970 dibentuklah Dewan Koperasi Indonesia yang disingkat Dekopin.

http://irsan90.wordpress.com/2009/11/15/sejarah-koperasi/

Minggu, 23 Juni 2013

Black storm

Black Storm
I know, it hurts
the storm has come and gone
leaving you and I
broken in ruins but this cant be where i die

I needed someone that protected me from my self
and you never could
and so i move on from this place
with a heavy heart all alone

The memories held me down for so long
because i couldn’t just let go of you
and it still hurts
but i know now what i must do to survive this place

There is nothing left
and i desperately rebuild my life
from the broken pieces
you left of my heart on the floor

Time is no friend as he burns the wound shut
and the tears they flow like blood from a cut
But i need to be strong with one foot after another
i just have to move on

Because you’ve left me to rot all alone.


Sumber : http://www.loper-koran.com/2013/02/koleksi-puisi-bahasa-inggris-cinta-dan.html

A million times

A Million Times
A million times I have told you I love you
A million times I will tell you again.

I take you in my arms and hold you tight
Because I know this is right

I love you more than there are stars in the sky
I love you so much I hate to say goodbye

You are the one, the one for me
I will always be there like I said I would be

There are bridges that we have to conquer
I know you worry, but we will not falter

Please be mine now and forever
I will be yours for ever and ever

I wrote this poem just for you
Because I know our love is true.

I have told you a million times again
I will love you till the end.


Sumber : http://www.loper-koran.com/2013/02/koleksi-puisi-bahasa-inggris-cinta-dan.html

A never die hero

A Never Die Hero

A teacher is a hero
Without a strings attached
They are candles in the dark

We could have an open mind because the strands of a teacher
Our souls can be wide because the advice of a teacher
They are heroes in a world

They are simple and promising calmness
Always be water in the desert
Always be a light in the middle of the night

We all need you
We will not be able to change the world without you
Our kids are poisoned without you

The teacher is a guide
They are a symbol of resurrection
They are a basic for education
Teachers are heroes
 
 


A deep meaning of friendship

A Deep Meaning of Friendship

Friendship is like the two rings that have different shapes
But can be combined with a very strong sense
Friendship is just a word
But it has a deep meaning
We'll feel it when actually find
A continued friend in a life

Friendship has always been an oasis when we experience sadness
Friendship is always a joy to be complementary
A day without friends is very strange
Months without friends are very painful

True friends will always be missed
Talks will continue to be memorable
Easy to get a rich friend
But hard getting a forever friend
Because a true friend is not for a reason
 
 

Senin, 17 Juni 2013

my dreams

MY DREAMS
I ever dreamed
Dream of being a smart person
I never expected
Hoping for success

I want to fly high
As high as my dream one day later
The sun shine
Like the eternal world of peace

I planted a tear
As hopes of realizing the ideals
Hopefully I can walk around the world
When the future has arrived

Never stop hoping
Do not ever stop praying
Do not give up too easily
Pray and resignation
That is the key to successful
To achieve what you want
May our ideals come true ..
Reach star up there ..
Make it more bright, as bright as science.


Sumber : http://katamutiara.abatasa.co.id/post/detail/19446/puisi-bahasa-inggris:-my-dreams.html

with love to you

With Love to You
With love to you… wherever you are.
My heart doth send to thee.
Rivers wide and mountains tall
Separate you from me.

Looking at pictures of you and I
Seems to bring you close.
But hearing our song being played
Brings you near the most.

I remember us dancing to that tune,
Under the shade of a tree.
That day in the park together,
Our spirits running wild and free.

Whenever I feel gloomy,
I think of you and can’t help but smile.
Though it doesn’t last forever,
At least it lasts for a while.

Sumber : http://www.loper-koran.com/2013/02/koleksi-puisi-bahasa-inggris-cinta-dan.html

best friend

Best Frind


Thanks for being there for me,
through good times and bad times.
I will be on your side even if the the world ends.
When the world is going,
I will be here,
now and until the end.
You’re my Best Friend very best friend.
The one that I look up to.
The one that I run to, when I have a problem.
The one that I talk to.
Your the one best friend that was always there for me.
I wanna thank you for all the things you gave and showed me.


Sumber : http://www.loper-koran.com/2013/02/koleksi-puisi-bahasa-inggris-cinta-dan.html

5 gaya rambut paling unik dan aneh di dunia

5 Gaya Rambut Paling Unik dan Aneh di Dunia


1. Kepang Hijau


Aksi yang satu ini dilakukan oleh pesepakbola asal Nigeria bernama Taribo West.Di sebuah pertandingan, ia tampil dengan kostum yang kompak berwarna hijau, sama dengan warna rambutnya.Ia mengepang sebagian rambutnya, kemudian mengikatnya dengan karet rambut.

Gayanya hari itu spontan memancing gelak tawa,karena justru terlihat seperti rumput palsu menghiasi kepalanya, Pun demikian, Taribo tetap tampil percaya diri,bahkan semakin pede melihat banyak orang memperhatikan gayanya. Go green ya, Taribo!
 

2. Meet the spartan


Kalau helm Sparta dulu terbuat dari logam menutup hingga area mata,yang satu ini malah terbuat dari rambut. Karena kelewat panjang, pria ini mengepang rambutnya dan membentuknya bak helm, Uniknya, ada bagian rambut yang dikepang kemudian ditata seperti kacamata, Sedangkan bagian kepang lainnya ditarik ke atas seperti helm.


3. Topi Ekstrim


Bosan dengan rambut kribo tebalnya, pria ini punya ide cemerlang. Ia membiarkan rambutnya tumbuh panjang, kemudian memotong dan membentuknya seperti sebuah topi, Agar tidak mudah rusak dan tertiup angin, ia menyemprotkan hairspray ke seluruh bagian rambut. Dan, ta-da! Jadilah topi yang akan menemaninya ke manapun ia pergi.


4. Mohawk Super!


Pernah lihat mohawk super yang tinggi menjulang lebih dari 30 cm? Sepertinya baru kali ini style mohawk tinggi diperkenalkan.

Bila biasanya mohawk itu pendek sekitar 5-7 cm saja, yang satu ini bisa bikin tinggi Anda bertambah 30-50 cm dalam waktu instant. Pertama-tama, bagian sisi kanan dan kiri kepala dicukur dan disisakan bagian atasnya saja. Kemudian, dengan styling gel khusus,

rambut ditata naik ke atas. Perlu tambahan hairspray level hard agar membuatnya tetap tegak. Dan mungkin dibutuhkan bantuan dari seorang teman untuk membuat rambut benar-benar menjulang tinggi, Ada ada saja idenya ya.
 

5. Ada gitar di kepalanya


Karya ini patut diacungi jempol karena gaya rambut yang mengusung kreativitas tingkat tinggi ini sangat detail dan rumit. Menggunakan rambut palsu, hairdo dibuat semaksimal mungkin mirip dengan tampilan gitar. Dengan kepang di beberapa tempat yang berfungsi mengikat, menguatkan serta memperindah. Kemudian, ujung rambut masih bisa ditata side swept.Hmmm... entah berapa banyak rambut yang diperlukan untuk membuatnya. Tetapi, sudah bisa diduga kalau up hairdo ini jelas berat bagi kepala.