Minggu, 27 April 2014

tulisan 1

TULISAN 1 “HAM DAN PEMILU”

HAM
(Hak Asasi Manusia)

HAM pasal 28A-28J

Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Pasal 28B
- Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
- Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,tumbuh,dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
• Contoh kasusnya: Dalam kasus yang berbeda mempunyai lebih dari seorang istri adalah masih menjadi hal yang di anggap tidak wajar dalam kalangan masyarakat, namun adanya poligami pada zaman nabi membuat kasus ini membuat pro kontra dalam masyarakat saat ini yang menganggap bahwa poligami adalah hak asasi setiap masyarakat. Menteri Agama M. Maftuh Basyuni pun mengatakan bahwa poligami bukanlah maksud hak asasi manusia

Pasal 28C
- Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pembunuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi,seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
- Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,bangsa dan negara
• Contoh kasusnya: pemberian bimbingan belajar kpd anak-anak kurang mampu di daerah terpencil
• Banyak masyarakat menderita akibat penggusuran tanah oleh pemerintah

Pasal 28D
- Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
- Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
- Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintah.
- Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
• Contoh kasusnya: kasus nenek Minah asal Banyumas yang divonis 1,5 bulan kurungan dengan masa percobaan 3 bulan akibat mencuri tiga buah kakao membuat Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar prihatin. Para penegak hukum harusnya mempunyai prinsip kemanusiaan, bukan cuma menjalankan hukum secara positifistik.

Pasal 28E
- Setiap orang bebas memeluk agama dari beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
- Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nurani
- Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,berkumpul,dan mengeluarkan pendapat.
• Contoh kasusnya: banyaknya para penduduk desa yang lebih nyaman tinggal menetap di kota perantauan.
• Maraknya kasus pembakaran tempat peribadatan umat.

Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
• Contoh kasusnya: maraknya penggunaan facebook oleh kebanyakan orang sebagai bentuk komunikasi.

Pasal 28G
- Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
- Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
• Contoh kasusnya: pemekorsaan oleh suoir angkot dijakarta terhadap penumpang wanitanya.

Pasal 28H
- Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
- Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
- Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
- Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
• Contoh kasusnya:adanya efektifitas program pemerintah dengan mengadakan rumah murah bagi masyarakat yang kurang mampu segi ekonomi.

Pasal 28I
- Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemer-dekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
- Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
- Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
- Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
• contoh kasusnya:adanya deskriminasi anak dalam pendidikan kepala sekolah SD menolak penerimaan anak cacat dalam system pendidikan.

Pasal 28J
- Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
• Contoh kasusnya:banyaknya para profesi hukum yang memakan suap dari para pidana-pidana.



PEMILU

(PEMILIHAN UMUM)





Pengertian



Pemilu merupakan instrumen pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam negara demokrasi. Pemilu sebagai penyalur Hak Asasi Manusia (HAM). Pemilu juga merupakan legalitas dan legitimasi politik dalam demokrasi modern.





Undang-undang Pemilu



Berikut ini adalah daftar peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyelenggaraan Pemilu sejak pemilu tahun 1955, pemilu tahun 1971, pemilu tahun 1977, pemilu tahun 1982, pemilu tahun 1987, pemilu tahun 1992, pemilu tahun 1997, pemilu tahun 1999, pemilu tahun 2004, pemilu tahun 2009 dan pemilu tahun 2014.



1.      Pemilu tahun 1955

a.    UU nomor 7 tahun 1953 tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota DPR.

b.    UU nomor 18 tahun 1955.

c.    PP nomor 9 tahun 1954 tentang Penyelenggaraan UU Pemilu nomor 7 tahun 1953.



2.      Pemilu tahun 1971

a.    UU nomor 15 tahun 1969.

b.    PP nomor 1 tahun 1970.

c.    PP nomor 2 tahun 1970.

d.   PP nomor 3 tahun 1970.

                   e.    PP nomor 28 tahun 1970.



3.      Pemilu tahun 1977

a.    UU nomor 4 tahun 1975.

b.    PP nomor 1 tahun 1976.

c.    PP nomor 2 tahun 1976.



4.      Pemilu tahun 1982

             a. UU nomor 2 tahun 1980.

             b. PP nomor 41 tahun 1980.



5.      Pemilu tahun 1987

             a. UU nomor 1 tahun 1985.

             b. PP nomor 35 tahun 1985.

             c. PP nomor 43 tahun 1985.



6.      Pemilu tahun 1992

            a. PP nomor 37 tahun 1990.



7.      Pemilu tahun 1997

            a. PP nomor 10 tahun 1995.

            b. PP nomor 44 tahun 1996.

            c. PP nomor 74 tahun 1996.



8.      Pemilu tahun 1999

            a. UU nomor 3 tahun 1999.

            b. PP nomor 33 tahun 1999.



9.      Peraturan Pemilu tahun 2004

a.    UU nomor 4 tahun 2000.

b.    UU nomor 12 tahun 2003.

c.    UU nomor 23 tahun 2003.

d.   UU nomor 20 tahun 2004.

e.    Perpu nomor 2 tahun 2004.

f.     Perpu nomor 1 tahun 2006.



10.  Peraturan Pemilu tahun 2009

a.    Peraturan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2009.

b.    Peraturan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009.

c.    Peraturan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.



11.  Peraturan Pemilu tahun 2014

a.    UU nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik.

b.    UU nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.

c. UU nomor 8 tahun 2011 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD dan Lampiran Peta Daerah Pemilihan dan Jumlah Kursi.



Tahun 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Pemilu-Pemilu ini diselenggarakan dibawah pemerintahan Presiden Soeharto, di ikuti oleh 3 partai politik yaitu PPP, PDI dan GOLKAR Pemilu-Pemilu ini seringkali disebut dengan “Pemilu Orde Baru”.

4.      Pemilu 1999

Pemilu berikutnya, sekaligus Pemilu pertama setelah runtuhnya orde baru, yaitu Pemilu 1999 dilangsungkan pada tahun 1999 (tepatnya pada tanggal 7 Juni 1999) di bawah pemerintahan Presiden BJ Habibie dan diikuti oleh 48 partai

Pelaksanaan Pemilu



Pelaksanaan Pemilihan umum di Indonesia menganut asas “Luber” yang merupakan singkatan dari “Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia”.



Langsung

Artinyai pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan.

Umum

Artinya pemilihan umum dapat diikuti seluruh warga negara yang sudah memiliki hak menggunakan suara.

Bebas

Artinya pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun, kemudian.

Rahasia

Artinya suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri.



Pelaksanaan Pemilu di Indonesia menggunakan sistem proposional dan sistem distrik serta didasarkan pada landasan berikut ini :

1.      Landasan Ideal yaitu Pancasila.

2.      Landasan Konstitusional yaitu UUD 1945.

3.      Landasan Operasional yaitu GBHN yang berupa    ketetapan-ketetapan MPR serta

  peraturan perundang-undangan lainnya.



Sumber :

1. http://www.academia.edu/5587237/Perkembangan_Pemilu_dan_Demokrasi_di_Indonesia#

2. http://ahsanulminan.webs.com/undangundangpemilu.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar