Rabu, 02 Juli 2014

Tulisan 4

Persamaan dan Perbedaan Strategi Politik Nasional Pada Masa Orde Baru dan Reformasi

  • Orde Baru Reformasi (Soeharto) B. J. Habibie Gus Dur Megawati SBY Persamaan Sama-sama masih terdapat ketimpangan ekonomi, kemiskinan dan ketidakadilan Adanya KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) PerbedaanEkonomiIndonesiaberkembang pesatmeski hal ini belum melakukan manuver-manuver yang cukup tajam dalam bidang ekonomi.dibarengi praktekkorupsi yangmerajalela.Presiden Soeharto Di dalam pemulihan Menstabilkan fundamen Anggaran subsidi BBMmenetapkan ekonomi, menekan ekonomi makro meliputi dialihkan ke subsidipertumbuhan laju inflasi dan inflasi, BI rate, sektor pendidikan danekonomi sebagai gejolak moneter, pertumbuhan ekonomi, kesehatan, serta bidang-pokok tugas dan memotong nilai tukar kurs rupiah terhadap bidang yangtujuan pemerintah rupiah terhadap dollar dolar, angka kemiskinan. mendukung masih berkisar antara peningkatan Rp 10.000 – Rp kesejahteraan 15.000. masyarakat
  • Orde Baru Reformasi (Soeharto) B. J. Habibie Gus Dur Megawati SBY Persamaan Indonesia adalah negara hukum (rechtssaat) Pemerintahan berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar). Presiden tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas. Menganut Sistem Pemerintahan Presidensial Kewenangan menjalankan anggaran negara tetap ada pada Presiden (masing-masing melahirkan individu atau pemimpin yang sangat kuat dalam setiap periode pemerintahan sehingga menjadikan mereka seperti “manusia setengah dewa”).
  • Orde Baru (Soeharto) Reformasi B. J. Habibie Gus Dur Megawati SBY PerbedaanKekuasaan negara tertinggidi tangan Majelis Kekuasaan negara tertinggi tidak lagi di tangan Majelis PermusyawaratanPermusyawaratan Rakyat. Rakyat.1) Menetapkan UUD, Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) bahwa MPR terdiri dari anggota DPR dan2) Menetapkan GBHN, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). MPR berdasarkan Pasal 3,3) Mengangkat Presiden dan mempunyai wewenang dan tugas sebagai berikut :Wakil Presiden - Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. - Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden. - Dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.Penyatuan partai-partaipolitik (hanya ada tiga partai Memberi kebebasan pada rakyat untuk menyalurkan aspirasinya sehingga banyakpolitik yakni PPP,Golkar bermunculan partai-partai politik barudan PDI)
  • Orde Baru Reformasi (Soeharto) B. J. Habibie Gus Dur Megawati SBY PerbedaanSistem pemerintahanlebih stabil, tidakmudah jatuh atau Pemerintahan tidak punya kebijakan (menuruti alur parpol di DPR), pemerintahanberganti.Pemerintahan lemahsolid dan kompakfokus pada Kebijakan- belum ada tindakan Kolusi, Korupsi, danpembangunan ekonomi kebijakannya yang cukup berarti Nepotisme (KKN) diutamakan untuk untuk menyelamatkan sebagai prioritas mengendalikan negara dari penting stabilitas politik. keterpurukan.Kabinet Pembangunan Kabinet Gotong Kabinet Indonesia Kabinet Reformasi Royong VII Bersatu
  • Orde Baru Reformasi (Soeharto) B. J. Habibie Gus Dur Megawati SBY Perbedaan Lahir UU Persaingan Sehat, perubahan UUSentralistik Muncul otonomi daerah yang kebablasan Partai Politik, adanya UU Otonomi daerahDemokrasi Pancasila Demokrasi Liberal (neoliberaliseme),Sistem politikotoriter (partisipasi Media masa dan pers terbuka, orang bebas mengemukakan pendapatnya di mukamasyarakat sangat umum. baik dalam bentuk rapat-rapat umum maupun unjuk rasa atau demontrasiminim) pembatasanruang gerak pers,Pemilu Luber(Langsung, Umum, pelaksanaan pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adilBebas, Rahasia)
  • Orde Baru (Soeharto) Reformasi B. J. Habibie Gus Dur Megawati SBY PerbedaanAdanya Trilogi Tidak ada Trilogi pembangunanPembangungan, yaitu stabilitaspolitik, pertumbuhan ekonomiyang stabil, dan pemerataanpembangunanPresiden adalah penyelenggara Presiden ialah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi menurutpemerintah negara yang UUD.tertinggi dibawah MajelisPermusyawaratan Rakyat
  • Orde Baru Reformasi (Soeharto) B. J. Habibie Gus Dur Megawati SBY Persamaan Masih ada ketimpangan ekonomi , kemiskinan, ketidakadilan Perbedaankesenjangan Mengangkat kaumantara rakyat minoritas.yang kaya danmiskin semakinmelebar
  • Orde Baru Reformasi (Soeharto) B. J. Habibie Gus Dur Megawati SBY Persamaan Perbedaan pemberantasan korupsi mulai kelihatan wujudnya.. RakyatSemua serba menikmati kebebasantertutup dan tidak Adanya kebebasan Pers. Mulai bersifat transparan. (namun sepertinyatranparan terlalu “bebas”). Media massa menjadi terbuka.Adanya dwifungsi Dwifungsi ABRI dihapuskan. Polri memisahkan diri dari ABRI dan kemudian berganti nama menjadi ABRI Kepolisian Negara. Istilah ABRI pun berubah menjadi TNI yang terdiri dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.

  • Pengertian Otonomi Daerah Menurut Para Ahli

    Beberapa pengertian otonomi daerah menurut beberapa pakar, antara lain:

    Pengertian Otonomi Daerah menurut F. Sugeng Istianto, adalah:
    “Hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah”

    Pengertian Otonomi Daerah menurut Ateng Syarifuddin, adalah:
    “Otonomi mempunyai makna kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan melainkan kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud pemberian kesempatan yang harus dapat dipertanggungjawabkan”

    Pengertian Otonomi Daerah menurut Syarif Saleh, adalah:
    “Hak mengatur dan memerintah daerah sendiri dimana hak tersebut merupakan hak yang diperoleh dari pemerintah pusat”

    Selain pendapat pakar diatas, ada juga beberapa pendapat lain yang memberikan pengertian yang berbeda mengenai otonomi daerah, antara lain:

    Pengertian otonomi daerah menurut Benyamin Hoesein, adalah:
    “Pemerintahan oleh dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional suatu Negara secara informal berada di luar pemerintah pusat”

    Pengertian otonomi daerah menurut Philip Mahwood, adalah:
    “Suatu pemerintah daerah yang memiliki kewenangan sendiri dimana keberadaannya terpisah dengan otoritas yang diserahkan oleh pemerintah guna mengalokasikan sumber material yang bersifat substansial mengenai fungsi yang berbeda”

    Pengertian otonomi daerah menurut Mariun, adalah:
    “Kebebasan (kewenangan) yang dimiliki oleh pemerintah daerah yang memungkinkan meeka untuk membuat inisiatif sendiri dalam rangka mengelola dan mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki oleh daerahnya sendiri. Otonomi daerah merupakan kebebasan untuk dapat berbuat sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat”

    Pengertian otonomi daerah menurut Vincent Lemius, adalah:
    “Kebebasan (kewenangan) untuk mengambil atau membuat suatu keputusan politik maupun administasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Di dalam otonomi daerah tedapat kebebasan yang dimiliki oleh pemerintah daerah untuk menentukan apa yang menjadi kebutuhan daerah namun apa yang menjadi kebutuhan daerah tersebut senantiasa harus disesuaikan dengan kepentingan nasional sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi”

    Pelaksanaan Otonomi Daerah di Masa Orde Baru

    Sejak tahun 1966, pemerintah Orde Baru berhasil membangun suatu pemerintahan nasional yang kuat dengan menempatkan stabilitas politik sebagai landasan untuk mempercepat pembangunan ekonomi Indonesia. Politik yang pada masa pemerintahan Orde Lama dijadikan panglima, digantikan dengan ekonomi sebagai panglimanya, dan mobilisasi massa atas dasar partai secara perlahan digeser oleh birokrasi dan politik teknokratis. Banyak prestasi dan hasil yang telah dicapai oleh pemerintahan Orde Baru, terutama keberhasilan di bidang ekonomi yang ditopang sepenuhnya oleh kontrol dan inisiatif program-program pembangunan dari pusat. Dalam kerangka struktur sentralisasi kekuasaan politik dan otoritas administrasi inilah, dibentuklah Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Mengacu pada UU ini, Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban Daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.[4] Selanjutnya yang dimaksud dengan Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu yang berhak, berwenang dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[5]
    Undang-undang No. 5 Tahun 1974 ini juga meletakkan dasar-dasar sistem hubungan pusat-daerah yang dirangkum dalam tiga prinsip:
    1. Desentralisasi, penyerahan urusan pemerintah dari Pemerintah atau Daerah tingkat atasnya kepada Daerah menjadi urusan rumah tangganya;[6]
    2. Dekonsentrasi, pelimpahan wewenang dari Pemerintah atau Kepala Wilayah atau Kepala Instansi Vertikal tingkat atasnya kepada Pejabat-pejabat di daerah;[7] dan
    3. Tugas Pembantuan (medebewind), tugas untuk turut serta dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah oleh Pemerintah oleh Pemerintah Daerah atau Pemerintah Daerah tingkat atasnya dengan kewajiban mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskannya.[8]
    Dalam kaitannya dengan Kepala Daerah baik untuk Dati I (Provinsi) maupun Dati II (Kabupaten/Kotamadya), dicalonkan dan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari sedikit-dikitnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang calon yang telah dimusyawarahkan dan disepakati bersama antara Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pimpinan Fraksi-fraksi dengan Menteri Dalam Negeri,[9] untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya,[10] dengan hak, wewenang dan kewajiban sebagai pimpinan pemerintah Daerah yang berkewajiban memberikan keterangan pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sekurang-kurangnya sekali setahun, atau jika dipandang perlu olehnya, atau apabila diminta oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta mewakili Daerahnya di dalam dan di luar Pengadilan.[11]
    Berkaitan dengan susunan, fungsi dan kedudukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, diatur dalam Pasal 27, 28, dan 29 dengan hak seperti hak yang dimiliki oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (hak anggaran; mengajukan pertanyaan bagi masing-masing Anggota; meminta keterangan; mengadakan perubahan; mengajukan pernyataan pendapat; prakarsa; dan penyelidikan), dan kewajiban seperti
    a) mempertahankan, mengamankan serta mengamalkan PANCASILA dan UUD 1945; b)menjunjung tinggi dan melaksanakan secara konsekuen Garis-garis Besar Haluan Negara, Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat serta mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku; c) bersama-sama Kepala Daerah menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah dan peraturan-peraturan Daerah untuk kepentingan Daerah dalam batas-batas wewenang yang diserahkan kepada Daerah atau untuk melaksanakan peraturan perundangundangan yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Daerah; dan d) memperhatikan aspirasi dan memajukan tingkat kehidupan rakyat dengan berpegang pada program pembangunan Pemerintah.
    Dari dua bagian tersebut di atas, nampak bahwa meskipun harus diakui bahwa UU No. 5 Tahun 1974 adalah suatu komitmen politik, namun dalam prakteknya yang terjadi adalah sentralisasi (baca: kontrol dari pusat) yang dominan dalam perencanaan maupun implementasi pembangunan Indonesia. Salah satu fenomena paling menonjol dari pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1974 ini adalah ketergantungan Pemda yang relatif tinggi terhadap pemerintah pusat.

    Pelaksanaan Otonomi Daerah setelah Masa Orde Baru

    Upaya serius untuk melakukan desentralisasi di Indonesia pada masa reformasi dimulai di tengah-tengah krisis yang melanda Asia dan bertepatan dengan proses pergantian rezim (dari rezim otoritarian ke rezim yang lebih demokratis). Pemerintahan Habibie yang memerintah setelah jatuhnya rezim Suharto harus menghadapi tantangan untuk mempertahankan integritas nasional dan dihadapkan pada beberapa pilihan yaitu
    1. melakukan pembagian kekuasaan dengan pemerintah daerah, yang berarti mengurangi peran pemerintah pusat dan memberikan otonomi kepada daerah;
    2. pembentukan negara federal; atau
    3. membuat pemerintah provinsi sebagai agen murni pemerintah pusat.
    Pada masa ini, pemerintahan Habibie memberlakukan dasar hukum desentralisasi yang baru untuk menggantikan Undang-Undang No. 5 Tahun 1974, yaitu dengan memberlakukan Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Beberapa hal yang mendasar mengenai otonomi daerah dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang sangat berbeda dengan prinsip undang-undang sebelumnya antara lain :
    1. Dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 pelaksanaan otonomi daerah lebih mengedepankan otonomi daerah sebagai kewajiban daripada hak, sedang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 menekankan arti penting kewenangan daerah dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat melalui prakarsanya sendiri.
    2. Prinsip yang menekankan asas desentralisasi dilaksanakan bersama-sama dengan asas dekonsentrasi seperti yang selama ini diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tidak dipergunakan lagi, karena kepada daerah otonom diberikan otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Hal ini secara proporsional diwujudkan dengan pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah. Di samping itu, otonomi daerah juga dilaksanakan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang juga memperhatikan keanekaragaman daerah.
    3. Beberapa hal yang sangat mendasar dalam penyelenggaraan otonomi daerah dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, adalah pentingnya pemberdayaan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas mereka secara aktif, serta meningkatkan peran dan fungsi Badan Perwakilan Rakyat Daerah. Oleh karena itu, dalam Undang-undang ini otonomi daerah diletakkan secara utuh pada daerah otonom yang lebih dekat dengan masyarakat, yaitu daerah yang selama ini berkedudukan sebagai Daerah Tingkat II, yang dalam Undang-undang ini disebut Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.
    4. Sistem otonomi yang dianut dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 adalah otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab, dimana semua kewenangan pemerintah, kecuali bidang politik luar negeri, hankam, peradilan, moneter dan fiskal serta agama dan bidang- bidang tertentu diserahkan kepada daerah secara utuh, bulat dan menyeluruh, yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
    5. Daerah otonom mempunyai kewenangan dan kebebasan untuk membentuk dan melaksanakan kebijakan menurut prakarsa dan aspirasi masyarakat. Sedang yang selama ini disebut Daerah Tingkat I atau yang setingkat, diganti menjadi daerah provinsi dengan kedudukan sebagai daerah otonom yang sekaligus wilayah administrasi, yaitu wilayah kerja Gubernur dalam melaksanakan fungsi-fungsi kewenangan pusat yang didelegasikan kepadanya.
    6. Kabupaten dan Kota sepenuhnya menggunakan asas desentralisasi atau otonom. Dalam hubungan ini, kecamatan tidak lagi berfungsi sebagai peringkat dekonsentrasi dan wilayah administrasi, tetapi menjadi perangkat daerah kabupaten/kota. Mengenai asas tugas pembantuan dapat diselenggarakan di daerah provinsi, kabupaten, kota dan desa. Pengaturan mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa sepenuhnya diserahkan pada daerah masing-masing dengan mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh pemerintah.
    7. Wilayah Provinsi meliputi wilayah laut sepanjang 12 mil dihitung secara lurus dari garis pangkal pantai, sedang wilayah Kabupaten/Kota yang berkenaan dengan wilayah laut sebatas 1/3 wilayah laut provinsi.
    8. Pemerintah Daerah terdiri dari Kepala Daerah dan perangkat daerah lainnya sedang DPRD bukan unsur pemerintah daerah. DPRD mempunyai fungsi pengawasan, anggaran dan legislasi daerah. Kepala daerah dipilih dan bertanggung jawab kepada DPRD. Gubernur selaku kepala wilayah administratif bertanggung jawab kepada Presiden.
    9. Peraturan Daerah ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD sesuai pedoman yang ditetapkan Pemerintah, dan tidak perlu disahkan oleh pejabat yang berwenang.
    10. Daerah dibentuk berdasarkan pertimbangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangannya lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah, daerah, daerah yang tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah dapat dihapus dan atau digabung dengan daerah lain. Daerah dapat dimekarkan menjadi lebih dari satu daerah, yang ditetapkan dengan undang-undang.
    11. Setiap daerah hanya dapat memiliki seorang wakil kepala daerah, dan dipilih bersama pemilihan kepala daerah dalam satu paket pemilihan oleh DPRD.
    12. Daerah diberi kewenangan untuk melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penetapan pensiun, pendidikan dan pelatihan pegawai sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah, berdasarkan nama, standar, prosedur yang ditetapkan pemerintah.
    13. Kepada Kabupaten dan Kota diberikan otonomi yang luas, sedang pada provinsi otonomi yang terbatas. Kewenangan yang ada pada provinsi adalah otonomi yang bersifat lintas Kabupaten dan Kota, yakni serangkaian kewenangan yang tidak efektif dan efisien kalau diselenggarakan dengan pola kerjasama antar Kabupaten atau Kota. Misalnya kewenangan di bidang perhubungan, pekerjaan umum, kehutanan dan perkebunan dan kewenangan bidang pemerintahan tertentu lainnya dalam skala provinsi termasuk berbagai kewenangan yang belum mampu ditangani Kabupaten dan Kota.
    14. Pengelolaan kawasan perkotaan di luar daerah kota dapat dilakukan dengan cara membentuk badan pengelola tersendiri, baik secara intern oleh pemerintah Kabupaten sendiri maupun melalui berkerjasama antar daerah atau dengan pihak ketiga. Selain DPRD, daerah juga memiliki kelembagaan lingkup pemerintah daerah, yang terdiri dari Kepala Daerah, Sekretariat Daerah, Dinas-Dinas Teknis Daerah, Lembaga Staf Teknis Daerah, seperti yang menangani perencanaan, penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, pengawasan dan badan usaha milik daerah. Besaran dan pembentukan lembaga-lembaga itu sepenuhnya diserahkan pada daerah. Lembaga pembantu Gubernur, Pembantu Bupati/Walikota, Asisten Sekwilda, Kantor Wilayah dan Kandep dihapus.
    15. Kepala Daerah sepenuhnya bertanggung jawab kepada DPRD, dan DPRD dapat meminta Kepala Daerahnya berhenti apabila pertanggungjawaban Kepala daerah setelah 2 (dua) kali tidak dapat diterima oleh DPRD.
    http://www.slideshare.net/Dewisetiyaniputri/perbandinganpersamaan-dan-perbedaan-orde-baru-dan-reformasi

    http://otonomidaerah.com/pengertian-otonomi-daerah/

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar